TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT ORANG LAIN

SUHENDAR, MUHAMMAD RAFLI (2024) TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT ORANG LAIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Rafli Suhendar_CovAbsDaf.pdf

Download (227kB)
[img] Text
Muhammad Rafli Suhendar_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Muhammad Rafli Suhendar_Pengesahan.pdf

Download (99kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan kartu kredit orang lain dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit korban tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kejahatan terkait kartu kredit dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Adalah sebagai berikut: Di bidang lalu lintas pembayaran giral dan peredaran uang, seperti pemalsuan warkat bank (Pasal 263 dan 264 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan uang dan uang yang dimanipulasikan (Pasal 244 dengan 252 KUHP), memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak (Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 35 UU No.11 Tahun 2008). Tindak pidana di bidang perkreditan, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP) serta Undang- Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Berdasarkan Pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen bersisi tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini adalah pihak bank. Sebagai pelaku usaha bank menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi jasa dari bank tersebut danPasal 23 Undang – Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen berisi tentang tuntutan ganti rugi terhadap pihak bank. Ini berarti peraturan perundang-undangan telah mengatur hal tersebut. Namun di dalam kenyataannya perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit belum dapat berjalan dengan semestinya. Banyak faktor penghambat yang menjadi kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan, Kartu Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Mar 2024 03:28
Last Modified: 23 Mar 2024 03:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22049

Actions (login required)

View Item View Item