ANALISA HUKUM TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MENURUT PASAL 27 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

FITRI, NIDA (2024) ANALISA HUKUM TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MENURUT PASAL 27 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Nida.pdf

Download (65kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (345kB)
[img] Text
Surat Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf

Download (189kB)

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan banyak perubahan dalam kehidupan manusia salah satunya dengan kehadiran banyak media sosial yang berdampak pada kebiasaan dan perilaku masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan Undang Undang yang mengatur tata cara bermedia sosial yang baik dan tepat seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun rupanya UU ITE tidak sepenuhnya membawa dampak positif dalam dinamika komunikasi dan informasi. Pasal yang multitafsir pada UU ITE inilah yang dinilai tidak merujuk kepada KUHP karena muatan yang terlalu luas dan multitafsir, tidak jarang dalam penerapannya pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjauh dari Pasal yang ada di KUHP khususnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 Ayat (3). Pasal tersebut dikatakan tidak layak untuk diterapkan karena penjabaran yang luas Bahkan, Kasus hukum yang marak belakangan ini merupakan kasus yang berhubungan dengan teknologi yaitu media sosial, contohnya kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Rumusan masalah pada penelitian yaitu Bagaimana kekuatan hukum tentang pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial. Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan hukum tentang pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari Bahan Hukum Primer, Hukum Sekunder,Hukum Tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian adalah studi pustaka. Penghinaan di internet bukanlah merupakan norma hukum baru, melainkan hanya mempertegas norma hukum tindak pidana penghinaan yang diatur dalam BAB XVI KUHP ke dalam Undang-Undang baru dengan adanya unsur tambahan khusus yaitu perkembangan di bidang elektronik, dengan demikian keberlakuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma pokoknya yaitu Pasal 310 KUHP. Terkait dengan adanya perbedaan ancaman antara Pasal 310 dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dianggap sebagai suatu kewajaran yang sah, karena penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif. Berdasarkan ketentuan UU ITE semua pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan/ atau pidana denda. Berdasarkan ketentuan KUHPidana semua tindak pelaku pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diancam dengan pidana penjara sekurangnya 4 bulan 2 minggu dan selama lamanya 4 tahun dan/atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp 4.500,- .

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran Nama Baik ,Kekuatan hukum,Sanksi, Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nida Fitri
Date Deposited: 26 Mar 2024 03:59
Last Modified: 26 Mar 2024 03:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22137

Actions (login required)

View Item View Item