PENYELESAIAN HUKUM TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

Prasdiansyah, Eko Trisaputra (2024) PENYELESAIAN HUKUM TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Eko.pdf

Download (211kB)
[img] Text
keaslian eko trisaputra.pdf

Download (116kB)
[img] Text
pengesahan eko trisaputra.pdf

Download (125kB)
[img] Text
Abstrak Eko.pdf

Download (210kB)

Abstract

ABSTRAK Istilah tumpang tindih tanah sudah tidak asing lagi ditelinga kita, namun karena melekat dalam kehidupan kita sehari-hari terutam bagi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah, dapat menimbulkan sengkata perdata antara para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah perlu diselesaikan melalui lembaga yang berwenang. Terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah bersertifikat disebabkan beberapa faktor, adanya perubahan atau terdapat bagian yang tidak masuk atau hilang, adanya kurang ke hati-hatian dalam pengumpulan atau pengolahan data fisik dan data yuridis tanah. Penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian hukum tumpang tindih terhadap kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah dan perlindungan hukum pemegang sertifikat hak milik adanya tumpang tindih sertifikat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber-sumber data yang di kumpulkan melalui dari data kepustakaan dan teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah studi kepustakaan. Pembahasan di dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui, penyelesaian hukum tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak atas tanah dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik adanya tumpang tindih sertifikat. Hasil penelitian ini, adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penyelesaian pertanahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau mufakat oleh para pihak atau mediasi dan melalui jalur pengadilan, dan perlindungan hukum terhadap para pemegang hak atas tanah bilamana terjadinya tumpang tindih kepemilikan sebidang tanah tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, dalam pasal 19 ayat 2 huruf C, dan pasal 23 ayat 2, juga pasal 32 ayat 2 dan pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, yang berbunyi surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pendaftran tanah dapat di wujutkan apabila di penuhi tiga syarat secara kumulatif. Proses penerbitan sertifikat tersebut di dasarkan pada iktikad baik, Penerbitan sertifikat tanahnya berusia 5 tahun atau lebih, dan tanahnya di kuasi secara fisik oleh pemegang hak atau kuasaannya. Kata Kunci: Penyelesian Hukum, Tumpang Tindih, Sertifikat Hak Milik atas Tanah

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyelesian Hukum, Tumpang Tindih, Sertifikat Hak Milik atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Eko Trisaputra Prasdiansyah
Date Deposited: 02 Apr 2024 02:16
Last Modified: 02 Apr 2024 02:16
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22159

Actions (login required)

View Item View Item