TINJAUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN CYBER CRIME DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Noor, Rachmad Hidayat (2024) TINJAUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN CYBER CRIME DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Rachmad Hidayat Noor_CovAbsDaf.pdf

Download (176kB)
[img] Text
Rachmad Hidayat Noor_Orisinalitas.pdf

Download (100kB)
[img] Text
Rachmad Hidayat Noor_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyber crime. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum yang lain mengatur tindak pidana cyber crime Undang�undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik merupakan bentuk dari perubahan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Namun terkait dengan bentuk-bentuk dari tindak pidana cyber crime yang diatur tidak ada perubahan, sehingga segala bentuk tindak pidana cyber crime masih sama halnya dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bentuk- bentuk tindak pidana cyber crime yang tercantum dalam psl 27 sampai dengan psl 35 UU No11 Tahun 2008. Berdasarkan Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 samapai dengan Pasal 34. Sementara ancaman pidananya ditentukan didalam Pasal 45 sampai Pasal 52. Ancaman pidana Pasal 45 ayat (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Ancaman pidana Pasal 45 ayat (3), setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Kejahatan Cyber Crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 28 Mar 2024 05:12
Last Modified: 28 Mar 2024 05:12
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22232

Actions (login required)

View Item View Item