ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

PAMILIHAN, ARDIAN YUDHA (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Ardian Yudha Pamilihan_CovAbsDaf.pdf

Download (224kB)
[img] Text
Ardian Yudha Pamilihan_Orisinalitas.pdf

Download (97kB)
[img] Text
Ardian Yudha Pamilihan_Pengesahan.pdf

Download (103kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku penelantaran anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak. Di dalam Pasal 76B tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penalantaran anak yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Untuk ancaman pidananya di sebutkan dalam Pasal 77B yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Pengertian anak terlantar terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Berdasarkan Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 perihal mengenai upaya perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran dilakukan melalui upaya : 1). Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitas secara fisik, psikis dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; 2). Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; 3). Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu, 4). Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses perlindungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Penelantaran Anak, Perlindungan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 28 Mar 2024 05:08
Last Modified: 28 Mar 2024 05:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22234

Actions (login required)

View Item View Item