ANALISIS KEABSAHAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

MUHTASHOR, MUHAMMAD (2024) ANALISIS KEABSAHAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Muhtasor_CovAbsDaf.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Muhammad Muhtasor_Orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
Muhammad Muhtasor_Pengesahan.pdf

Download (106kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tentang pidana denda dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan pidana denda dalam perkara pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan pidana denda di dalam KUHP jarang sekali digunakan oleh hakim karena dianggap tidak efektif untuk dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana mengingat jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP yang relatif ringan. Ringannya pidana denda dalam KUHP juga diperkuat dengan adanya ketentuan mengenai pidana pengganti denda dalam Pasal 30 KUHP yang menentukan: “Jika di jatuh kan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka di ganti dengan hukuman kurungan”. Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan produk politik hukum Pemerintah Indonesia guna mencegah tindak pidana narkotika. Produk hukum tersebut diharapkan dapat menanggulangi bisnis peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya, serta dijadikan pedoman dan acuan pengadilan, para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang. Ancaman pidana denda dalam ketentuan pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimalnya adalah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan maksimum Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Jika pidana denda ini dibandingkan dengan penghitungan denda Pasal 30 dan 31 KUHP diterapkan pada UU Narkotika tentunya menjadi tidak sebanding.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Pidana Denda, Penyalahgunaan Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 28 Mar 2024 05:09
Last Modified: 28 Mar 2024 05:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22235

Actions (login required)

View Item View Item