PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG IURAN BPJS KETENAGAKERJAANNYA TIDAK DISETORKAN OLEH PERUSAHAAN

Asrianto, Asrianto (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG IURAN BPJS KETENAGAKERJAANNYA TIDAK DISETORKAN OLEH PERUSAHAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
upload.pdf

Download (148kB)
[img] Text
ori.pdf

Download (63kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (56kB)

Abstract

ketentuan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan dan juga untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja di perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial merupakan salah satu hak asasi manusia dan hak sebagai warga negara yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dengan penambahan program Jaminan Pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015, bagi seluruh pekerja di Indonesia termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia. Namun, dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetapi pada saat berobat pekerja tersebut ditolak dikarenakan iuran BPJS tidak disetorkan oleh perusahaan. Pemerintah melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja. Dimana didalam pasal-pasalnya tercantum hak dan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dan juga hak serta kewajiban pekerja atau karyawannya. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Akhirnya berdasarkan hasil penelitian bahwa bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS mendapat sanksi administratif yang akan didapat pemberi kerja apabila melanggar ketentuan yang berlaku dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi administratif tersebut dapat berupa : 1. teguran tertulis, 2. denda; dan/atau 3) tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang tidak menyetor kan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan ketentuan hukum perdata, Perlindungan hukum bagi pekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memberikan sanksi dan penegakan hukum oleh Pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, mengenai penegakan hukum dalam ranah hukum perdata berkaitan erat dengan ganti kerugian. Maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja di perusahaan yang Iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak disetorkan oleh perusahaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum, jaminan, BPJS
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Apr 2024 02:18
Last Modified: 03 Apr 2024 02:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22337

Actions (login required)

View Item View Item