ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA WANITA

SAPUTRA, I. KADEK JOSIE (2024) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA WANITA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
I Kadek Josie Saputra_ CovAbsDaf.pdf

Download (118kB)
[img] Text
I Kadek Josie Saputra _ Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
I Kadek Josie Saputra _ Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai jawaban atas permasalahan yang mengatur di bidang ketenagakerjaan dan mempunyai tujuan yang luhur bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktusebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertianKetenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaanadalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja tenaga kerja wanita berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 224 tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan Pukul 07.00, serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan. Ada dua jenis perlindungan hukum bagi pekerja wanita, yaitu: (1) Perlindungan Hukum Pasif berupa tindakan-tindakan dari luar (selain buruh/pekerja) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan dan kebijaksanaan berkaitan dengan hak pekerja wanita; (2) Perlindungan Hukum Aktif berupa tindakan dari pekerja wanita yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hak-Hak, Tenaga Kerja, Wanita
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 04 Apr 2024 05:47
Last Modified: 04 Apr 2024 05:47
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22347

Actions (login required)

View Item View Item