ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCULIKAN ANAK DIBAWAH UMUR

GUNAWAN, KERY CHANDRA (2024) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENCULIKAN ANAK DIBAWAH UMUR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Kery Chandra Gunawan _ CovAbsDaf.pdf

Download (174kB)
[img] Text
Kery Chandra Gunawan _ Orisinalitas.pdf

Download (100kB)
[img] Text
Kery Chandra Gunawan _ Pengesahan.pdf

Download (102kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku penculikan anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.Untuk ancaman pidananya diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Penculikan anak berarti melanggar pasal 59 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dinyatakan bahwa “setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya atau keluarganya secara bertentangan dengan kehendak si anak itu sendiri. Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak korban tindak pidana penculikan mendapatkan perlindungan khusus berupa pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Kemudian dalam Pasal 71D ayat 1 dijelasakan bahwa “setiap anak yang menjadi korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Penculikan, Anak Dibawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 04 Apr 2024 05:45
Last Modified: 04 Apr 2024 05:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22348

Actions (login required)

View Item View Item