ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

YUSUF, MOHAMAD (2024) ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENGANIAYAAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MOHAMAD YUSUF_CovAbsDaf.pdf

Download (182kB)
[img] Text
MOHAMAD YUSUF_Orisinalitas.pdf

Download (97kB)
[img] Text
MOHAMAD YUSUF_Pengesahan.pdf

Download (101kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap penganiayaan berdasarkan Hak Asasi Manusia dan untuk Mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Konsepsi rechtstaat dan the rule of law, HAM dimasukkan sebagai salah satu ciri negara, atau “rechtstaat”. Dalam negara demokrasi, pengakuan dan penegakan hak asasi manusia merupakan salah satu indikator positif dan negatif dari sebuah pemerintahan. Secara hukum, Seorang korban dapat memperjuangkan haknya untuk menghindari situasi yang mengancam jiwa, dan baik masyarakat maupun pemerintah (penegak hukum) bekerja untuk mencegah dan menekan kejahatan penganiayaan. Kejahatan penganiayaan adalah salah satu jenis kejahatan serius terhadap hak asasi manusia, selain kejahatan perang. Kejahatan tersebut secara langsung berkaitan dengan perdamaian dan keamanan internasional. Kejahatan kemausiaan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Adapun pertantungjawaban pidana penganiayaan diatur dalam Bab XX KUHP dan digolongkan sebagai tindak pidana yang menyangkut tubuh manusia. KUHP mengatur ketentuan perihal tindak pidana penganiayaan dalam ketentuan Pasal 351 yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak tiga ratus rupiah, (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun, (3) jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun, (4) dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, (5) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Kejahatan Penganiayaan, Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 05 Apr 2024 01:27
Last Modified: 05 Apr 2024 01:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22386

Actions (login required)

View Item View Item