ANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG GRATIFIKASI SEKS DALAM PERSPEKTIF PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

JUANA, IMAN (2024) ANALISIS SANKSI PIDANA TENTANG GRATIFIKASI SEKS DALAM PERSPEKTIF PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Iman juana_CovAbsDaf.pdf

Download (174kB)
[img] Text
Iman juana_Orisinalitas.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Iman juana_Pengesahan.pdf

Download (101kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang gratifikasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap pelaku gratifikasi seks dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tentang Gratifikasi baru dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdiri atas: Pertama, pada rumusan penjelasan Pasal 2 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mencantumkan ketentuan mengenai Gratifikasi dalam Sistem Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) yang terdapat dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C. Ketiga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga memberikan kewenangan untuk melakukan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana yang dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1). Pelaku Tindak Pidana Korupsi “Gratifikasi Seks”, baik pelaku pemberi maupun penerima Gratifikasi Seks dapat dijerat atau didakwa dengan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yakni denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).6 Undang-undang Tipikor mengatur tentang ketentuan sanksi terhadap pelaku pemberi dan penerima gratifikasi, akan tetapi belum memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perempuan pemberi layanannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Gratifikasi Seks, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 06 Apr 2024 01:46
Last Modified: 06 Apr 2024 01:46
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22396

Actions (login required)

View Item View Item