TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA

JANNAH, RABIATUL (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Rabiatul Jannah_CovAbsDaf.pdf

Download (119kB)
[img] Text
Orisinalitas Rabiatul Jannah.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Pengesahan Rabiatul Jannah.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tanda tangan sebagai keabsahan suatu perjanjian ditinjau dari system hukum Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan hukum keabsahan tanda tangan elektronik ditinjau dari system hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata menyatakan pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tanda tangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris dalam jabatannya, berwenang pula membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khususnya disebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kekuatan hukum dari legalisasi lebih kuat dibandingkan dengan waarmeking sebab dengan menggunakan cara legalisasi maka penandatanganan tersebut secara otomatis dilakukan dihadapan Notaris. Sehingga dalam hal ini Notaris dapat memberikan kesaksiannya apabila diperlukan untuk memastikan para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut serta memastikan tanggal penandatanganannya sesuai dengan yang tersirat dalam Pasal 1874 KUHPerdata. Tanda tangan elektronik bukan tanda tangan tertulis atau nyata. Kekuatan hukum tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang�Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut. Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah maka tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Sistem Hukum Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rabiatul Jannah
Date Deposited: 18 Apr 2024 05:23
Last Modified: 18 Apr 2024 05:23
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22458

Actions (login required)

View Item View Item