TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN

HADI, HARRY KHAIRIL (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
HARRY KHAIRIL HADI_CovAbsDaf.pdf

Download (242kB)
[img] Text
HARRY KHAIRIL HADI_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
HARRY KHAIRIL HADI_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan Hukum terhadap saksi dan korban dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban dan untuk Mengetahui Kedudukan dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada saksi dan/ atau saksi korban dimulai dari tingkat penyelidikan hingga kasusnya memasuki sidang pengadilan. Pasal 5 ayat (1) Undang�Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang hak-hak saksi dan/ atau saksi korban. Ketentuan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyebutkan bahwa LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam pasal 12 UU LPSK menyatakan bahwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan LPSK, Perlindungan Hukum, Saksi Dan Korban
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 22 Apr 2024 02:19
Last Modified: 22 Apr 2024 02:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22552

Actions (login required)

View Item View Item