TINJAUAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Indradi, Donny (2024) TINJAUAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Donny Indradi_CovAbsDaf.pdf

Download (177kB)
[img] Text
Donny Indradi_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Donny Indradi_Pengesahan.pdf

Download (102kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak Pidana Merek dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum bagi pemegang merek yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan terhadap merekyang dapat merugikan kegiatan perdagangan secara ekonomi bagi pemegang hak tersebut. Tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat dilihat bahwa Undang-undang memberikan perlindungan terhadap suatu merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diajukan permohonan untuk diperpanjang oleh pemilik untuk jangka waktu yang sama. Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terkait dengan perlindungan hukum secara pidana, yaitu dengan pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merek. Perlindungan hukum secara perdata juga diberikan kepada pemegang merek yang sah. Kalau hak merek telah dipegang, maka menurut sistem hukum merek Indonesia, pihak pemegang merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Pemalsuan Merek, Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Apr 2024 01:53
Last Modified: 23 Apr 2024 01:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22581

Actions (login required)

View Item View Item