KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN DITINJAU DARI UNDANG�UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

ACHSANUDDIN, MUHAMMAD FADLI (2024) KEDUDUKAN HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN DITINJAU DARI UNDANG�UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Fadli Achsanuddin_CovAbsDaf.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Muhammad Fadli Achsanuddin_Orisinalitas.pdf

Download (106kB)
[img] Text
Muhammad Fadli Achsanuddin_Pengesahan.pdf

Download (109kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum penyadapan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan untuk mengetahui kedudukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum yang mengatur tentang penyadapan tersebar dibeberapa Undang-Undang diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomonikasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU�IV/2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, dan ketentuan�ketentuan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undangundang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tergas menyataan memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penyelidik, penyidik, dan penuntut pada kasus tindak pidana korupsi untuk melakukan penyadapan. dan merekam pembicaraan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindakan pidana korupsi atau terhadap orang-orang yang dianggap dapat membuat terang suatu tindak pidana korupsi atau terhadap mereka yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan yang diberikan oleh Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (untuk selanjutnya disebut UU KPK), tidak menjelaskan dengan rinci mekanisme dan batasan mengenai pelaksanaan penyadapan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum KPK, Penyadapan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Apr 2024 01:50
Last Modified: 23 Apr 2024 01:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22582

Actions (login required)

View Item View Item