ANALISIS SANKSI PIDANA JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

SAPUTERA, MUHAMMAD REFKY BILLY (2024) ANALISIS SANKSI PIDANA JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Refky Billy Saputera_CovAbsDaf.pdf

Download (169kB)
[img] Text
Muhammad Refky Billy Saputera_Orisinalitas.pdf

Download (103kB)
[img] Text
Muhammad Refky Billy Saputera_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum jual beli Organ Tubuh Manusia ditinjau dari sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui Sanksi Pidana Terhadap Pelaku jual beli Organ Tubuh Manusia ditinjau dari sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan organ tubuh yang berat. Danyang paling sering dilakukan adalah transplantasi ginjal. Larangan penjualan organ tubuh secara khusus belum diatur dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat diancam dengan Pasal 204, 205, 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan penjualan organ tubuh manusia dilarang dan bagi siapa saja terbukti bersalah melakukan jual beli organ tubuh manusia, maka terhadap pelakunya dapat dikenakan pidana. Sanksi Pidana terhadap pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain. Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum, penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Jaul Beli, Organ Tubuh Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 23 Apr 2024 01:51
Last Modified: 23 Apr 2024 01:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22587

Actions (login required)

View Item View Item