ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI SEKALIGUS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Ilham, Muhammad (2024) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI SEKALIGUS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Ilham_CovAbsDaf.pdf

Download (178kB)
[img] Text
Muhammad Ilham_Orisinalitas.pdf

Download (108kB)
[img] Text
Muhammad Ilham_Pengesahan.pdf

Download (116kB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan, antara lain bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) menjelaskan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang tujuan disusunnya undang-undang tersebut, yaitu: Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : Mencegah segala bentuk kekerasaan dalam rumah tangga, Melindungi korban kekerasaan dalam rumah tangga, Meninndak pelaku kekerasaan dalam rumah tangga; dan Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat menjamin terhadap perlindungan hak-hak dari korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya : a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. c. Memberikn keterangan tanpa tekanan. d. Bebas dari pertanyaan menjerat. e. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. f. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan. g. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan. h. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan. i. Mendapat nasihat hukum. d. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. Selain hak-hak tersebut pada Pasal 5, terdapat juga hak untuk mendapatkan bantuan medis dan Rehabilitasi Psikososial pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo.Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Bantuan Rehabilitasi Psikososial adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 31 Tahun 2014, Perlindungan Saksi dan Korban, KDRT
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 24 Apr 2024 01:36
Last Modified: 24 Apr 2024 01:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22636

Actions (login required)

View Item View Item