TINJAUAN SANKSI PIDANA PELAKU PENGHAMBAT PROSES PERADILAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

RAYHAN, ALDEY (2024) TINJAUAN SANKSI PIDANA PELAKU PENGHAMBAT PROSES PERADILAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Aldey Rayhan_CovAbsDaf.pdf

Download (174kB)
[img] Text
Aldey Rayhan_Orisinalitas.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Aldey Rayhan_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utama, baik hukum pidana material, hukum pidana formal di dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, secara substansial harus dilihat dalam konteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi untuk kepentingan kepastian hukum akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Sistem Peradilan Pidana merupakan satu kesatuan sistem yakni dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan hingga pelaksanaan putusan, maka dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana itu sendiri, diantaranya adalah hukum pidana formil (acara pidana) yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tindakan menghalang-halangi proses peradilan dalam KUHP adalah bahwa dari sekian banyak pasal yang dapat dianalogikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan, hanya ada satu pasal yang secara jelas menyebutkan unsur tujuan “untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 221 ayat (1) sub 2e. Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court). Sedangkan ketentuan lainnya merupakan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam KUHP yang saat ini berlaku, seperti ketentuan pasal 210, pasal 216, pasal 217, pasal 221, pasal 222, pasal 223, pasal 224, pasal 225, pasal 231, pasal 232, pasal 233, pasal 317, pasal 417, pasal 522.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana Penghambat, Proses Peradilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 24 Apr 2024 06:03
Last Modified: 24 Apr 2024 06:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22657

Actions (login required)

View Item View Item