ANALISIS KEABSAHAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA KEJAHATAN KORUPSI PADA SAAT PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN

IQBAL, AKHMAD (2024) ANALISIS KEABSAHAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA KEJAHATAN KORUPSI PADA SAAT PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Akhmad Iqbal_CovAbsDaf.pdf

Download (117kB)
[img] Text
Akhmad Iqbal_Orisinalitas.pdf

Download (100kB)
[img] Text
Akhmad Iqbal_Pengesahan.pdf

Download (106kB)

Abstract

Asas pembuktian terbalik meletakkan posisi seorang terdakwa sebagai seorang yang bersalah dan atas perbuatannya harus membuktikan sendiri di depan peradilan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan pidana sebagaimana diarahkan kepadanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang�Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12, 12A, 12B, 12C, 37, dan 37A menentukan, bahwa sistem pembuktian terbalik adalah sistem di mana beban pembuktian berada pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan dengan dimungkinkannya dilakukan pemeriksaan tambahan atau khusus jika dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, namun hal tersebut belum didakwakan. Pembuktian terbalik pada dasarnya bersifat terbatas, sebab tersangka pidana korupsi cuma diberikan hak namun beliau tidak diberi keharusan guna membuktikan jika tersangka tidak melakukan pidana korupsi, serta tersangka cuma diberi kewajiban guna menjelaskan informasi mengenai segala harta maupun bendanya serta milik istri, suami, anak juga harta benda setiap perusahaan atau korporasi yang di curigai memiliki kaitan terhadap perkara yang sedang didakwakan kepada tersangka. Dinamakan dengan pembuktian terbalik yang berimbang, sebab walaupun terhadap tersangka pidana korupsi diberi hak guna membuktikan apabila tersangka tidak melakukan pidana korupsi, serta dibebani keharusan guna menjelaskan informasi mengenai segala harta maupun bendanya serta harta benda istri, suami, anak serta harta benda setiap perorangan atau perusahaan yang di curigai memiliki keterkaitan terhadap kasus yang didakwakan, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih merniliki tanggung jawab guna membuktikan dakwaannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Pembuktian Terbalik, Perkara Kejahatan Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 24 Apr 2024 06:01
Last Modified: 24 Apr 2024 06:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22660

Actions (login required)

View Item View Item