PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PORNOGRAFI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Analisis Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi)

HIDAYAT, AKBAR (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PORNOGRAFI DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Analisis Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Akbar Hidayat_CovAbsDaf.pdf

Download (234kB)
[img] Text
Akbar Hidayat_Orisinalitas.pdf

Download (104kB)
[img] Text
Akbar Hidayat_Pengesahan.pdf

Download (111kB)

Abstract

Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang terdapat dalam pasal 4. Pengaturan tindak pidana pornografi juga dimuat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Pornografi. Apabila dilihat dari sudut perbuatan yang dilarang terdapat 33 tindak pidana pornografi, dimuat dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam 10 pasal tersebut adalah sebagai berikut : 1. Tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi (Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1), 2. Tindak Pidana menyediakan jasa pornografi (Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2), 3. Tindak Pidana meminjamkan atau mengunduh pornografi (Pasal 31 jo Pasal 5), 4. Tindak pidana memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (Pasal 32 jo, Pasal 6 UUP), 5. Tindak pidana mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan pornografi (Pasal 33 jo Pasal 7 jo Pasal 4 UUP), 6. Tindak pidana sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Pasal 34 jo Pasal 8 UUP). Pornografi menjadi suatu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada era globalisasi saat ini, karena perkembangan pornografi bukan hanya terjadi terhadap kehidupan sosial di masyarakat, bahkan penyebarannya secara luas di dunia maya pun terus menjadi suatu hal yang sangat wajar bagi sebagian masyarakat. Ditengah-tengah persoalan mengenai pemberantasan tindak pidana pornografi muncul polemik dalam masyarakat ketika pembentuk undang-undang menetapkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi). Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjerat pelaku atas perbuatan yang melanggar kesusilaan. Sementara, hukum yang tercipta sesungguhnya diharapkan bisa mengatasi masalah penyimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pronografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dicantumkan dalam pasal 29. Setiap orang yang memperoduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua tahun) danpidana denda paing sedkit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pornograpi, UU No 44 Tahun 2008
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 01:43
Last Modified: 25 Apr 2024 01:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22663

Actions (login required)

View Item View Item