KEDUDUKAN HAK RESTITUSI TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG

WAHYUDI, MOCHAMAD BAGUS (2024) KEDUDUKAN HAK RESTITUSI TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI_CovAbsDaf.pdf

Download (240kB)
[img] Text
MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI_Orisinalitas.pdf

Download (100kB)
[img] Text
MOCHAMAD BAGUS WAHYUDI_Pengesahan.pdf

Download (105kB)

Abstract

Kedudukan hukum dalam melindungi Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya diubah oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 (selanjutnya disingkat UUPSK Tahun 2014) di dalamnya ada beberapa pasal yang ditambah, antara lain Pasal 7A dan Pasal 7B yang disisipkan diantara Pasal 7 dengan Pasal 8 mengenai pengaturan tentang Restitusi dan tata cara permohonannya. Disamping itu dalam undang-undang tindak pidana khusus, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 terdapat pengaturan tentang Restitusi yang memberi landasan hukum materil dan formil. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan wujud nyata dari negara dalam memperhatikan dan melindungi kepentingan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang termasuk untuk memperjuangkan Hak Restitusi akibat kerugian yang dideritanya kepada pelaku. Akibat hukum adanya hak restitusi dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang merupakan wujud dari tanggung jawab sosial dalam diri pelaku. Dalam hal ini, hak restitusi bukan saja terletak pada efektifitasnya dalam membantu korban, tetapi merupakan cara penyadaran kepada pelaku kejahatan terhadap korban sebagai (akibat dari tindak pidana). Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi social dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. Restitusi dan rehabilitasi medis dan psikologi merupakan bentuk perlindungan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk mengganti dan memulihkan segala kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 48 ayat (1).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Restitusi, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:11
Last Modified: 25 Apr 2024 06:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22682

Actions (login required)

View Item View Item