PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

RIZKYA, FERNANDA DIAZ (2024) PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Fernanda Diaz Rizkya_CovAbsDaf.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Fernanda Diaz Rizkya_Orisinalitas.pdf

Download (107kB)
[img] Text
Fernanda Diaz Rizkya_Pengesahan.pdf

Download (114kB)

Abstract

Ketentuan hukum tentangTindak pidana pembakaran hutan diatur dalam Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Pembakaran hutan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap hutan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya membawa kerugian yang besar bagi kehidupan dan masyarakat yang hidup disekitar atau diluar wilayah pembakaran tersebut, setiap orang dilarang membakar hutan (Pasal 50 angka 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999) dengan ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 78 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. Perbedaan tujuan yang jelas sebagaimana Undang-Undang No 18 tahun 2013 yang jelas menyebutkan tujuan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Hukum pidana bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan terdapat dalam rumusan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian, apabila dilihat dari penjatuhan sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut maka sudah seharusnya dapat menjerat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembakaran hutan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pembakaran Hutan, UU No 18 Tahun 2013
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:07
Last Modified: 25 Apr 2024 06:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22685

Actions (login required)

View Item View Item