KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

SUWANDI, M. (2024) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
M. SUWANDI_CovAbsDaf.pdf

Download (237kB)
[img] Text
M. SUWANDI_Orisinalitas.pdf

Download (114kB)
[img] Text
M. SUWANDI_Pengesahan.pdf

Download (108kB)

Abstract

Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, pemberlakuan pidana mati terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab II mengenai pidana, Pasal 10 dinyatakan mengenai macam-macam pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan pertama. Pidana mati adalah pidana yang terberat dari semua pidana, yang hanya diancamkan kepada kejahatan kejam. Pidana mati dianggap pidana yang paling tua, sehingga menimbulkan pro dan kontra terhadap penggunaannya. Hukuman mati atau pidana mati merupakan satu jenis hukuman yang paling tua dalam sejarah kehidupan bermasyarakat, disamping hukuman penjara. Jenis hukuman ini merupakan bentuk hukuman yang paling berat, yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap diri seseorang akibat tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, dalam hukum pidana indonesia, hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman pokok. Pemberlakuan pidana mati tidak dapat diterapkan pada setiap orang yang melakukan kejahatan, tetapi hanya untuk orang yang melakukan kejahatan khusus termasuk pengkhianatan, pembunuhan, terorisme dan perdagangan narkoba. Hak Asasi Manusia merupakan kumpulan hak yang ada pada diri manusia secara kodrati atas keberadaan manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang mana menjelma sebagai nikmat. Maka tiap-tiap individu, negara, pemerintahan, serta sektor hukum harus menganggap keberadaannya serta menjaga dan mempertahankan martabatnya dalam kerangka kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas mengatur hal ini. Kewajiban dasar manusia adalah sekumpulan kewajiban yang jika tidak dilaksanakan maka hak asasi manusia tidak akan terwujud dan dipertahankan. Adapun salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak hidup dan mempertahankan hidupnya. Pendapat sebagian orang, dalam kajian hak asasi manusia pemberlakuan pidana mati adalah tindakan kejam organisasi kekuasaan negara. Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang tidak lagi sesuai dengan semangat nilai-nilai kemanusiaan saat ini. Hukuman mati adalah peradaban dan kebiasaan kuno. Di sisi lain, di sisi lain, masih ada pihak yang mendukung hukuman mati. Mereka mendukung penggunaan hukuman mati untuk penjahat tertentu. Tindak pidana yang diancam dengan pidana mati merupakan tindak pidana yang juga melanggar hak untuk hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Pidana Mati, UU No 39 Tahun 1999
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:09
Last Modified: 25 Apr 2024 06:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22687

Actions (login required)

View Item View Item