ANALISIS PEMIDANAAN KEJAHATAN PERAMPOKAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

PUTERA, IRWAN NUGRAHA (2024) ANALISIS PEMIDANAAN KEJAHATAN PERAMPOKAN DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Irwan Nugraha Putera_CovAbsDaf.pdf

Download (262kB)
[img] Text
Irwan Nugraha Putera_Orisinalitas.pdf

Download (101kB)
[img] Text
Irwan Nugraha Putera_Pengesahan.pdf

Download (107kB)

Abstract

Tindak pidana perampokan merupakan perbuatan yang melanggar normanorma yang terdapat dalam masyarakat, baik norma hukum nasional maupun norma agama. Hukum positif yang berlaku Indonesia juga melarang orang untuk memiliki barang yang bukan menjadi haknya secara melawan hukum seperti yang diatur dalam KUHP.Kejahatan perampokan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menghindari melakukan pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan terhadap orang lain. Hukum merupakan pranata sosial yang berfungsi yang berfungsi sebagai alat pengatur masyarakat. Tindak pidana perampokan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan. Sanksi tindak pidana perampokan sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 365 KUHP sanksinya bermacam-macam, tergantung akibat yang dilakukan oleh pelaku pencurian itu. Sanksinya dapat berupa: sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selamalamanya dua puluh tahun. Perlindungan korban perampokan dalam melakukan upaya hukum eksistensinya sangat penting mengingat berdasarkan kajian emperik ternyata reaksi korban terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan Ada beberapa macam bentuk perlindungan korban diantaranya restitusi, kompensasi, konseling dan rehabilitasi. Upaya perlindungan korban perampokan sebenarnya sangat penting. Karena di samping dapat mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya, juga dapat mencegah terjadinya korban yang berkelanjutan, sehingga hal ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas. ketentuan normatif yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbedabeda yaitu sebagai pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban (Pasal 160 KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP), dan pihak yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Perampokan, Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:08
Last Modified: 25 Apr 2024 06:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22689

Actions (login required)

View Item View Item