PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

RULLIANATA, MUHAMMAD DODY (2024) PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Dody Rullianata_Orisinalitas.pdf

Download (112kB)
[img] Text
Muhammad Dody Rullianata_CovAbsDaf.pdf

Download (189kB)
[img] Text
Muhammad Dody Rullianata_Pengesahan.pdf

Download (113kB)

Abstract

Perantara dalam penyaluran narkotika merupakan pelaku tindak pidana yang pelakunya secara langsung melakukan tindak pidana narkotika, namun dalam hal penyebab lainnya mereka melakukan tindak pidana tesebut tidak menutup adanya kemungkinan bahwa mereka tidak langsung melakukan tindak pidana peredaran narkotika dengan sebagai perantara narkotika. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat ketentuan yang mengatur pidana bagi orang yang menjadi perantara. Ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 pasal 78, 79, 80,81,82, 86, dan 87 karena seiring berkembangnya zaman dan semakin banyak penyalahgunaan narkotika di indonesia Undang Undang nomor 22 tahun 1997 di gantikan oleh Undang Undang nomor 35 tahun 2009 perubahan itu sesuai dengan pasal 153 tahun 2009 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi yang berbeda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai). Berikut diuraikan satu-persatu sanksi pidana bagi perantara transaksi/jual beli narkotika. Perantara dalam transaksi Narkotika Golongan 1 menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu, “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Perantara, Sabu-Sabu, UU No 35 Tahun 2009
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:13
Last Modified: 25 Apr 2024 06:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22690

Actions (login required)

View Item View Item