KEDUDUKAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

GHANI, MUHAMAD RIZKY (2024) KEDUDUKAN KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI ALAT BUKTI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Rizky Ghani_CovAbsDaf.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Muhammad Rizky Ghani_Orisinalitas.pdf

Download (107kB)
[img] Text
Muhammad Rizky Ghani_Pengesahan.pdf

Download (113kB)

Abstract

Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Ketentuan hukum keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam pasal 189 ayat (1) KUHAP yang mana menjelskan bawha keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendirai atau ia alami sendiri. Mengingat bahwa keterangan terdakwa yang memuat informasi tentang kejadian pidana bersumber dari terdakwa, maka hakim dalam melakukan penilaian terhadap isi keterangan terdakwa haruslah cermat dan sadar bahwa ada kemungkinanterjadinya kebohongan atau keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa mengenai hal ikhwal kejadian atau peristiwa pidana terjadi. Keterangan terdakwa adalah apa yang telah dinyatakan terdakwa di muka sidang, tentang perbuatan yang dilakukannya atau yang diketahui dan alami sendiri. Keterangan terdakwa bersifat bebas (tidak dalam tekanan) dan ia memiliki hak untuk tidak menjawab. Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa, tergantung pada alat bukti lainnya (keterangan terdakwa saja tidak cukup) dan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Perihal penggunaan keterangan terdakwa dapat diartikan, terdakwa tidak harus selalu membenarkan mengenai kehendak pihak penegak hukum pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, sehingga dalam hal ini penggunanan keterangan terdakwa hanya merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan dan harus didukung oleh alat bukti lain dengan aturan minimal 2 (dua) alat bukti. Jadi, alat bukti keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki sifat mengikat dan menentukan tetapi harus didukung dengan alat bukti yang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, UU No 8 Tahun 1981
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:06
Last Modified: 25 Apr 2024 06:06
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/22692

Actions (login required)

View Item View Item