Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Normaliawati, Normaliawati (2020) Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL Normaliawati.pdf

Download (154kB)

Abstract

Perkawinan beda agama atau perkawinan Antara pemeluk agama yang berbeda saat ini telah tidak digolongkan kedalam perkawinan campuran. hal ini menimbulkan banyak penafsiran dikalangan pakar hukum di Indonesia mengenai kedudukan perkawinan campuran secara umum dan secara khusus perkawinan Antara agama. Undang undang perkawninan Nomor 16 tahun 2019 tidak melarang perkawinan beda agama , juga tidak mengatur dengan tegas tentang perkawinan beda agama. Namun, pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan ditafsirkan Antara pasangan yang seagama. Timbul masalah dengan pasangan berbeda agama. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan tentang perkawinan beda agama menurut Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 tetang Perkawinan, dan apa akibat hukum terhadap para pihak yang melangsungkan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Jenis penelitian normatif tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum serta memandang hukum secara komprehensif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Dapat disimpulkan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan perkawinan beda agama,namun pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa syarat sah suatu perkawinan adalah apabila perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyerahkan pelaksanaan perkawinan kepada masing-masing agama. Interfaith marriages or marriages between people of different religions are not currently classified as mixed marriages. This has led to many interpretations among legal experts in Indonesia regarding the position of mixed marriages in general and marriage between religions in particular. The Marriage Law Number 16 of 2019 does not prohibit interfaith marriage, nor does it explicitly regulate interfaith marriage. However, Article 2 paragraph 1 of the marriage law is interpreted between partners of the same religion. Problems arise with couples of different religions. This research is focused on two problem formulations, namely how to regulate interfaith marriages according to Law Number 16 of 2016 concerning Marriage, and what are the legal consequences for parties who carry out interfaith marriages. This research is a type of normative research. This type of normative research will examine in depth the principles of law, statutory regulations, jurisprudence, and opinions of legal experts as well as view the law comprehensively. From this research, it can be concluded that Law Number 16 of 2019 does not explain in detail the implementation of interfaith marriage, but Article 2 of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage explains that the legal requirements for marriage are if the marriage is carried out according to their respective religions and beliefs and listed. Law Number 16 of 2019 concerning Marriage leaves the implementation of marriage to each religion.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Kedudukan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama Juridical Analysis, Marital Status, Marriage with Different Religions
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Normaliawati
Date Deposited: 02 Nov 2020 02:15
Last Modified: 23 Oct 2023 05:04
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3044

Actions (login required)

View Item View Item