ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN KUHP)

ZAINUDDIN, ANDI (2020) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN KUHP). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
artikel andi zainuddin.pdf

Download (129kB)

Abstract

UU KDRT dibuat untuk melindungi perempuan, secara umum UU KDRT melindungi segenap orang yang berada dalam satu atap sebuah rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam UU KDRT mengenai lingkup rumah tangga, yaitu meliputi pertama, suami, isteri dan anak; kedua, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan keluarga inti sebuah rumah tangga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, perwalian, dan pengasuhan yang menetap dalam satu rumah; ketiga, orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang menetap dalam sebuah keluarga. Jadi, siapa pun yang masuk ke dalam kategori tiga lingkup tersebut, jika mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga segeralah melapor untuk mengupayakan perlindungan hukum.Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain. Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288 KUHP. Hukum pidana Indonesia, masih tetap memberikan ancaman bagi setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga maupun kejahatan lainnya. Beberapa ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam KUHP yang sebelum berlakunya UU KDRT sebagai acuan aparat penegak hukum sebagai instrumen hukum untuk melindungi kaum perempuan dari kejahatan kekerasan. Setiap saksi dan korban dalam tindak pidana KDRT, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dalam UU 31/2014, dan tentunya berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelindungan Hukum, KDRT
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Zainuddin
Date Deposited: 03 Mar 2020 03:20
Last Modified: 03 Mar 2020 03:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/327

Actions (login required)

View Item View Item