UPAYA PAKSA TINDAKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

SETIAWAN, ANDI (2020) UPAYA PAKSA TINDAKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
artikel andi setiawan.pdf

Download (151kB)

Abstract

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Penahanan Lanjutan adalah penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah ditahan namun karena sesuatu hal tidak menyelesaikan seluruh waktu yang telah ditetapkan (karena melarikan diri, karena dikeluarkan, karena tahanannya dibantarkan atau karena penahanannya ditangguhkan). Pembantaran Penahanan adalah dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan, namun karena sakit dan perlu dirawat dirawat inap dirumah sakit maka penahanannya dibantarkan, artinya selama yang bersangkutan menjalani rawat inap maka waktu penahanan tidak dihitung. Kewenangan penyidikan pada hakikatnya merupakan bagian juga dari kewenangan pemidanaan, Sebagai negara hukum Negara Indonesia selalu berupaya untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar menjadi negara yang menjunjung tinggi hukum yang sebenar-benarnya. Sebagai bukti dari pernyataan ini adalah dianutnya asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Kewenangan dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yaitu Penyidik atau penyidik pembantu, berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, Penuntut umum, berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penuntutan dan Hakim, berwenang untuk melakukan penahanan melalui penetapannya untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan. Pada saat penahanan itu akan dilaksanakan, maka surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut harus diserahkan kepada tersangka atau terdakwa dan kepada keluarganya setelah penahanan dilaksanakan (sebagai tembusan). Surat perintah / penetapan penahanan berisikan yaitu Identitas dari tersangka atau terdakwa (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat tinggal), Alasan penahanan, Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penahanan, Penyidikan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Setiawan
Date Deposited: 05 Mar 2020 06:21
Last Modified: 05 Mar 2020 06:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/339

Actions (login required)

View Item View Item