PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA

DADIHARTO, DADIHARTO (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel Dadiharto (16.81.0329).pdf

Download (5MB)

Abstract

Perlindungan bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Dalam berbagai dokumen Internasional terlihat bahwa perlunya perlindungan bagi anak dan kesejahteraan anak merupakan orientasi utama dari perlindungan hukum terhadap anak. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu bagai mana bentuk sanksi pidana terhadap orang tua pelaku kekerasan fisik terhadap anak dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan , bahan hukum meliputi bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengulahan bahan hukum dengan teknik studi keperpustakaan (library research). Dari penelitian ini, diperoleh bahwa sanksi hukum pidana bagi orang tua pelaku kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga di dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2), penganiayaan pidana penjara dua tahun delapan bulan dan/atau denda empat ribu lima ratus rupiah (R., 4.500.00). Pasal 352 Ayat (1) dan (2), penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit,pidana penjara tiga bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 353 Ayat (1),(2) dan (3), penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu pidana penjara empat tahun, bila perbuatan itu menyebabkan luka berat pidana penjara tujuh tahun, bila perkara itu menyebabkan kematian pidana penjara Sembilan tahun. Pasal 354 Ayat (1) dan (2), Penganiayaan berat pidana Penjara delapan tahun, bila perbuatan itu menyebabkan kematian pidana penjara sepuluh tahun. Pasal 355 Ayat (1) dan (2), penganiayaan berat direncanakan pidana penjara dua belas tahun, dan jika mengakibatkan kematian pidana penjara lima belas tahun. Sanksi pidana bagi orang tua pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pada Pasal 44 Ayat (1), kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 44 Ayat (2), mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dipidana penjara 10 (sepuluh) tahun atau denda Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pasal 44 Ayat (3), mengakibatkan matinya korban, pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau denda Rp. 45.000.000.00 (empat puluh juta rupiah). Bentuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pada Pasal Ayat (1) dan (2), melindungi hak-hak dan perlindungan dari perbuatan kekerasan dan diskriminasi, Pasal 59 pemerintah, pemerintah derah, dan lembaga Negara lainya wajib memberikan perlindungan khusus pada anak. Pasal 59A, perlindungan Khusus bagi anak dilakukan melalui upaya Pengobatan dan/atau rehabilitasi, secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainya, Penganiayaan psikososial, Pemberian bantuan sosial pada anak dan keluarga yang tidak mampu dan Pemberian perlindungan serta pendampingan pada setiap proses peradilan. Pasal 64, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Pasal 69, perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis. Pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 Ayat (4) pidana tambahan sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dadiharto
Date Deposited: 01 Sep 2021 04:57
Last Modified: 03 Sep 2021 03:29
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3648

Actions (login required)

View Item View Item