KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN DALAM PELAKSANAAN IZIN KELUAR BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARATAKATAN NARKOTIKA KELAS II A KARANG INTAN

Nurcahyaningsih, Sri (2020) KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN DALAM PELAKSANAAN IZIN KELUAR BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARATAKATAN NARKOTIKA KELAS II A KARANG INTAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL SRI NURCAHAYA NINGSIH.pdf

Download (124kB)

Abstract

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan beberapa hak narapidana. Dalam praktik di lapangan hak narapidana tersebut salah satunya di wujudkan dalam bentuk izin keluar bagi narapidana, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Banyak masyarakat awam tidak mengetahui jika narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dapat diberikan izin keluar dengan rentang waktu yang telah ditentukan untuk mengunjungi keluarganya diluar. Dan untuk melakukan izin keluar narapidana harus memiliki penjamin dalam proses izin keluar tersebut. Adanya penjamin narapidana tersebut, menurut peneliti menimbulkan suatu masalah hukum diantaranya adalah bagaimana kedudukan hukum penjamin narapidana dalam hal izin keluar lembaga pemasyarakatan serta bagaimana tanggungjawab penjamin apabila narapidana melarikan diri. Selain itu, adanya permohonan izin keluar bagi narapidana, sangat rentan dengan adanya kemungkinan narapidana melarikan diri sehingga menghambat terlaksananya proses peradilan dalam menjalani masa pidana yang telah ditetapkan. Peneliti juga memilih tempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Karang Intan karena pada beberapa waktu terakhir yaitu tahun 2017 ditemukan pelarian narapidana yang sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum penjamin dalam pelaksanaan izin keluar terhadapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A terjadi kekosongan hukum, belum ada Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengaturnya. Kendala yang dihadapi di lapangan adalah lamanya waktu proses didalam pengurusan pengambilan cuti mengunjungi keluarga, lamanya waktu proses didalam pengurusan pengambilan cuti mengunjungi keluarga tidak sebanding dengan lamanya waktu cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana yakni dari pihak LAPAS memberikan ijin cuti tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam dengan pengawasan dan pengamanan dari LAPAS dan polisi atau pihak yang terkait, dan keluarga narapidana tidak memahami prosedur pengurusan pengajuan cuti mengunjungi keluarga. Article 14 of Law Number 12 of 1995 concerning Corrections provides several prisoners' rights. In practice in the field of prisoners 'rights, one of them is manifested in the form of an exit permit for prisoners, which is regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 32 of 1999 Concerning the Requirements and Procedure for the Implementation of Prisoners' Rights. Many ordinary people do not know if prisoners who are serving sentences at the Penitentiary can be given permission to leave with a predetermined time span to visit their families outside. The existence of guarantor prisoners, according to researchers raises a legal problem including how the legal position of prisoners guarantor in terms of permission out of prison and how the responsibility of the guarantor if inmates escape. In addition, the application for permission to get out for prisoners, is very vulnerable to the possibility of prisoners fleeing so that hamper the implementation of the judicial process in living a predetermined criminal period. Researchers also chose a place in the Narcotics Penitentiary Class II A Karang Intan because in the last few years namely in 2017 it was found the escape of prisoners who were doing treatment at the Hospital. The research method used in this study is the Empirical Method. The results of the study show that the legal position of the guarantor in the implementation of exit permits for prisoners in Class II A Narcotics Penitentiary takes place in a legal vacuum, there is no Correctional Law governing it. Constraints faced in the field are the length of time in the process of taking leave to visit family, the length of time in the process of taking leave to visit family is not proportional to the length of time visiting family for prisoners, namely from the LAPAS granting leave permission not more than 1 x 24 hours with supervision and security from LAPAS and the police or related parties, and inmates' families do not understand the procedure for file Family Visit Leave.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penjamin, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Cuti Mengunjungi Keluarga Guarantor, Prisoners, Correctional Institutions, Family Visit Leave
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Sri Nurcahyaningsih
Date Deposited: 30 Dec 2020 01:08
Last Modified: 30 Dec 2020 01:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3767

Actions (login required)

View Item View Item