Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Prostitusi Online

Puteri, Renita Ramadhani (2020) Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Prostitusi Online. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Renita Ramadhani - FH - 16810619.pdf

Download (116kB)

Abstract

Dalam setiap hukum positif di Indonesia mengenai prostitusi online ini memiliki larangan yang berbeda seperti dalam KUHP, dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak semua pelaku dalam prostitusi online ini dijerat hukuman. Karena, KUHP tidak melarang prostitusi ataupun prostitusi online, KUHP hanya melarang prostitusi yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan dan di tempat umum. Larangan melakukan prosfesi mucikari terdapat dalam pasal 506 KUHP. Kecuali pada pasal 27 ayat yang berisikan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, menyebutkan kata kesusilaan yang menyangkut kepada hal-hal yang berbau pornografi. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui pengaturan hukum tentang prostitusi online menurut hukum positif di Indonesia dan mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku prostitusi online. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data adalah studi pustaka Sanksi bagi pelaku prostitusi online yang diatur pada hukum positif di Indonesia masih kurang tegas. Dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi menurut penulis masih kurang berat, sebab denda maksimal Rp. 1 miliar masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh dalam mengelola jaringan prostitusi online ini. Sedangkan pidana penjara maksimal 6 tahun juga masih dianggap ringan jika mengingat prostitusi ini lebih berbahaya daripada bentuk-bentuk pornografi lainnya, sehingga kurang efektif untuk membuat pelaku jera ataupun menakut-nakuti orang lain melakukan kejahatan serupa. In every positive law in Indonesia regarding online prostitution has a different prohibitionas in the Penal Code. In the Penal Code not all perpetrators in online prostitution are ens snared. Because, the Penal Code does not prohibit prostitution or online prostitution, the Penal Code only prohibits prostitution that roams the streets and in public places. The prohibition on pimping prose is contained in article 506 of the Penal Code. Except in chapter 27 of theverse which contains the prohibited, mentioning the word decency concerning pornographic matters. The aims in this research are knowing the legal arrangement of online prostitution according to positive laws in Indonesia and knowing the forms of criminal sanctions against online prostitutes. This research uses a normative juridical approach. The data collection procedure is a library study. The sanctions for online prostitution offenders that are regulated in positive laws in Indonesia are still less. In ITE Law and Pornography Law according to the author is still less onerous, the maximum fine is Rp. 1 billion is still relatively small when compared to the profits that can be gained in managing this online prostitution network.. While a maximum prison sentence of 6 years is also considered light considering prostitutionis more dangerous than other forms of, it is less effective to make offenders deter or scare others into committing similar crimes.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Prostitusi Online; Pidana Sanksi; Prostitusi Online; Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Renita Ramadhani Puteri
Date Deposited: 28 May 2021 02:47
Last Modified: 28 May 2021 02:47
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3937

Actions (login required)

View Item View Item