ANALISIS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN TENTANG ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Kurnia, Nuzul (2021) ANALISIS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN TENTANG ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL NZL new.pdf

Download (393kB)

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sangat sering terjadi dibeberapa Negara terkhususnya di Indonesia yang menimbulkan berbagai dampak buruk bagi anak anak. Pernikahan dibawah umur pada saat seseorang belum siap mental maupun jiwa kerap sekali mengakibatkan terjadinya permasalahan dikemudian hari bahkan tidak jarang yang berantakan sampai berakhir dengan perceraian. Dalam Batas Usia Perkawinan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Ayat (1) adalah 18 (delapan belas) tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal usia perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana perkawinan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa perkawinan di bawah umur nilai lebih banyak negatifnya dibandingkan positifnya, dipandang dari segi manapun. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.. Perkawinan yang terjadi di usia muda dapat dikatakan ilegal atau tidak sah karena menjadi bentuk pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu terkhusus pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban orangtua dan hak dan kewajiban anak terhadap orangtuanya. Underage marriage is a problem that still very often occurs in several countries, especially in Indonesia, which causes various adverse effects on children. Underage marriages when a person is not mentally and mentally prepared often results in problems in the future, and sometimes even messes up until it ends in divorce. In the Age Limit for Child Marriage according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in Article 1 Paragraph (1) is 18 (eighteen) years old, while in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage increases the minimum age of marriage for women. The minimum age of marriage for women is equal to the minimum age of marriage for men, which is 19 (nineteen) years. This research focuses on two problem formulations, namely how to marry minors according to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and what the legal consequences are for parents of children who marry underage. This research is a normative study, the analysis used in this study is a qualitative method. From this research, it is found that underage marriages have more negative than positive values, from any perspective. As stated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, which is to ensure the fulfillment of children's rights so that they can live, grow, develop and achieve optimally in accordance with human dignity, for the realization of Indonesian children with quality, noble character, and prosperous .. Marriage that occurs at a young age can be said to be illegal or illegitimate because it is a form of violation of positive law, particularly violations of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This Marriage Law also regulates the rights and obligations of parents and the rights and obligations of children towards their parents.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: di bawah umur, pernikahan, perlindungan anak underage, marriage, child protection.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nona Nuzul Kurnia
Date Deposited: 19 Apr 2021 02:02
Last Modified: 19 Apr 2021 02:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/4084

Actions (login required)

View Item View Item