SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

HERMAWAN, IRFAN MARETTINO (2021) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL IRFAN MARETTINO H.pdf

Download (413kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk Sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana Undang-undang tersebut menggantikan Undang-undang sebelumnya yang mengatur pencucian uang yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Aturan hukum tindak pidana pencucian uang mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Adapun Sanksi pidana daripada kejahatan tindak pidana pencucian uang itu sendiri tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) undangundang tersebut, Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencucian Uang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Irfan Marettino Hermawan
Date Deposited: 08 Mar 2021 03:37
Last Modified: 08 Mar 2021 03:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/4265

Actions (login required)

View Item View Item