SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

RIDWAN, MUHAMMAD (2021) SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell m ridwan.pdf

Download (434kB)

Abstract

Perekonomian yang semakin meningkat tentu berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan hidup yang mengharuskan setiap orang harus bekerja. Kesempatan ini digunakan oleh oknum-oknum melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur sebagai pekerja dan maraknya kasus seperti ini seakan-akan hukum tidak berdaya. Permasalahan ini tentu harus diteliti kembali, khususnya mengenai sanksi pidana bagi para pengguna anak di bawah umur tersebut. Pelaksanaan penelitian ini berpedoman pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana konsep pekerja anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana sanksi pidana bagi pengguna pekerja anak di bawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari tiga bahan hukum, yaitu: Pertama, bahan hukum primer yang di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, jurnal-jurnal, artikel dan referensi lainnya terkait pekerja anak di bawah umur, ketiga bahan hukum tersier yaitu bahan penunjang seperti kamus. Teknik pengumpulan data dengan teknik studi kepustaan, kemudian diolah dengan cara seleksi bahan hukum, klasifikasi dan sistemasi bahan hukum. Adapun teknik analisis data adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa konsep pekerja anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pekerja anak merupakan anak yang bekerja yang berusia 18 tahun ke bawah, sedangkan pekerja anak di bawah umur adalah anak-anak yang berkerja masih dalam usia 5 s/d 11 tahun. Bentuk pekerjaan yang dibebankan kepada pekerja anak di bawah umur bukan merupakan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Kemudian sanksi pidana bagi pengguna pekerja anak di bawah umur yang terbukti melakukan tindak pidana adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pekerja Anak di Bawah Umur, Hukum Perlindungan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Ridwan
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:27
Last Modified: 16 Jun 2021 02:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/4494

Actions (login required)

View Item View Item