ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA

MARBUN, BARRY SUBANDRI (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell barry.pdf

Download (434kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan mengetahui tanggungjawab pidana bagi pelaku pencemaran nama baik dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pengaturan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP pada BAB XVI, Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP yang meliputi macam-macam penghinaan, yaitu: Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran, Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai pencemaran tertulis, Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai memfitnah, Pasal 317 ayat (1) KUHP mengenai mengadu secara memfitnah, Pasal 318 ayat (1) KUHP mengenai tuduhan secara memfitnah. Bentuk tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik ini diatur di dalam undang undang, yaitu Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. Tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik lebih khusus diatur dalam ketentuan pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Pencemaran Nama Baik, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Barry Subandri Marbun
Date Deposited: 24 May 2021 03:18
Last Modified: 24 May 2021 03:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5244

Actions (login required)

View Item View Item