TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA LAGU YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI

NOOR, HADRIAN (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA LAGU YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll hadrian noor.pdf

Download (417kB)

Abstract

Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.. Pengaturan yang berlaku bagi perlindungan hak cipta di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini disebutkan lebih memberi perlindungan bagi para pencipta di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal di dalamnya yang lebih memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak dalam hak cipta, terutama pencipta. Selain itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini mengatur lebih banyak mengenai defenisi, seperti adanya defenisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, Selain itu dalam UUHC 2014 Pasal 16 ayat (1) diatur juga tentang pengalihan hak cipta dengan wakaf, dan dalam ayat (3) dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia. Berdasarkan pertanggungjawaban pidana korporasi, si pembuat sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana telah dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat lebih jauh sikap batin dari si pelaku (korporasi) tersebut.. Sedangkan ancaman pidana penjaranya tetap seperti yang tercantum dalam UU No.7 Tahun 1987, yakni tujuh tahun (Pasal 72 ayat (1)) dan lima tahun (Pasal 72 ayat (2), (3), (4) dan (9)). Bilamana pelaku pelanggaran hak cipta ini dilakukan sebuah korporasi, tentu saja pembajakannya akan dilakukan dalam bentuk masal lalu diperjual belikan dengan harga murah agar laku keras untuk mendapat laba yang sebesar-besarnya..

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Hak Cipta, Korporasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hadriannor
Date Deposited: 28 May 2021 02:21
Last Modified: 28 May 2021 02:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5277

Actions (login required)

View Item View Item