HUMAN TRAFFICKING DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA

KRISMIANTO, KRISMIANTO (2021) HUMAN TRAFFICKING DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikellll krismianto.pdf

Download (492kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang human trafficking sebagai bentuk tindak pidana dan upaya perlindungan hukum bagi korban human trafficking dalam telaah hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Human trafficking diatur dalam Pasal 297 KUHP, akan tetapi karena Human trafficking orang sudah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Dalam KUHP terdapat pasal-pasal tentang Human trafficking yang relevan antara lain Pasal 289 KUHP, Pasal 295 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 297 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 328 KUHP. Pengaturan ini berkenaan dengan bentuk khusus kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yakni dengan maksud melawan hak membawa seseorang dibawah kekuasaannya sendiri atau kekuasaan orang lain atau untuk menelantarkannya. Dalam UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Human trafficking ini memberikan sanksi pidana yang cukup berat terhadap pelaku tindak pidana Human trafficking. Ketentuan pidana terdapat dalam pasal 2 hingga pasal 23. Pengaturan pidana dalam UU No 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa semua unsur tindak pidana Human trafficking diuraikan dan dikenakan sanksi. Aspek yuridis tentang perlindungan hukum terhadap korban Human trafficking yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah yang paling utama dan utama adalah melalui penggunaan KUHP. Dalam pasal 14c ayat 1 KUHP tentang ganti kerugian yang bersifat keperdataan. Dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga diatur adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban. Secara Spesifik mengenai perlindungan terhadap tindak Human trafficking tertera pada UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang. Khususnya pada pasal 43 ayat (1) Ganti kerugian dan serta rehabilitasi medis dan sosial serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana Human trafficking. Kemudian pasal berikutnya dari pasal 44, pasal 47, pasal 48, dan pasal 51 hingga pasal 54 UU No 21 tahun 2007.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Human Trafficking, Kajian, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Krismianto
Date Deposited: 02 Jun 2021 03:32
Last Modified: 02 Jun 2021 03:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5390

Actions (login required)

View Item View Item