TELAAH TERHADAP KONSEPSI PENAHANAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

MONTAZERI, MUHAMMAD DANI (2021) TELAAH TERHADAP KONSEPSI PENAHANAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll m dani m.pdf

Download (430kB)

Abstract

Berdasarkan atas ketentuan Pasal 1 butir 21 KUHAP tersebut, semua instansi penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan dan penahanan lanjutan, begitu juga untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, hakim berwenang melakukan penahanan yang hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup yang diatur dalam pasal 24 sampai dengan Pasal 29 KUHAP. Penggunaan kewenangan untuk memperpanjang penahanan, dilakukan secara bertahap dan penuh rasa tanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan sebelum masa penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 60 hari, walaupun perkara belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari ruang tahanan demi hukum. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP. Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945. dalam Pasal 27 Ayat (1) disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahanya itu dengan tidak ada terkecuali dan pada pasal 28 D (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan negara ini kemudian dijabarkan dalam berbagai Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah asas praduga tak bersalah‟ yang diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970(Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman) dan juga diatur dalam penjelasan umum butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia telah diatur beberapa pasal yang memiliki keterkaitan dengan konsep bantuan hukum. Adapun pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut : Pasal 5 Ayat (1) berbunyi Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Dan ayat Ayat (2) : Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. Sedangkan Ayat (3) berbunyi setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Konsepsi, Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Dani Montazeri
Date Deposited: 02 Jun 2021 03:30
Last Modified: 02 Jun 2021 03:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5399

Actions (login required)

View Item View Item