PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA YANG MENELANTARKAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

RISWANDA, BIMA ADITYA (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA YANG MENELANTARKAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelBimbim.pdf

Download (860kB)

Abstract

Anak merupakan suatu amanah dari tuhan kepada orang tua.Orang tua pun harus bertanggung jawab karena anak bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.1 Penelantaran anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak seperti: Tindakan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.Tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagai mana mestinya. Peraturan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai perlanggaran terhadap penelataran anak, dari pihak yang berwajib penanganannya sangatlah kurang diperhatikan, anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya patut diberi perlidungan secara khusus oleh Pemerintah dan negara karena UndangUndang telah mengatur dan memberikan hak-haknya untuk dilindungi dan mendapatkan kehidupan yang layak, maka dari itu dari permasalahan dan kondisi yang belum mengatur secara khusus mengenai pengaturan terhadap penelataran anak. Jenis penelitian ini adalah Normatif yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data-data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa buku, jurnal, kitab perundang-undangan dan lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran oleh orang tua ditinjau dari hukum pidana dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelatarkan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Maka apabila penelantaran dimaknai sebagai perbuatan yang tidak memenuhi kewajibannya padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memenuhi kewajiban tersebut. Apabila definisi tersebut dihubungkan dengan tindak pidana penelantaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B JO 76B Undang-undang perlindungan anak. Maka perbuatan orang tua yang tidak memenuhi hak pendidikan anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran anak.Terjadinya tindak pidana penelantaran hak anak yang dilakukan orang tua maka didalam tindak pidana penelantaran anak dengan kaitannya tidak dipenuhinya hak anak maka menurut pasal 77B perlindungan anak yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang tua.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, pertanggung jawaban orang tua, anak terlantar
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bima Aditya Riswanda
Date Deposited: 04 Jun 2021 02:47
Last Modified: 04 Jun 2021 02:47
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5539

Actions (login required)

View Item View Item