PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

AINI, BADRUL (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll badrul aini.pdf

Download (420kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan tenaga kerja wanita dalam hukum positif Indonesia, serta perlindungan hukum tenaga kerja wanita menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan rasa aman, tentram, dan sejahtera dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukum ketenagakerjaan dalam memberi perlindungan harus berdasarkan pada aspek hukum dalam perspektif ideal diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum yang bersifat otonom. Hukum ketenagakerjaan tidak semata mementingkan pelaku usaha, melainkan memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang secara sosial mempunyai kedudukan sangat lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha yang cukup mapan. Secara yuridis berdasarkan Pasal 27 UUD 1945, kedudukan tenaga kerja sama dengan pengusaha, namun secara sosial ekonomis kedudukan keduanya tidak sama karena kedudukan pengusaha lebih tinggi dari tenaga kerja. Kedudukan tidak sederajat ini dalam hubungan kerja menimbulkan adanya kecenderungan pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang terhadap tenaga kerja. Mengingat kedudukan tenaga kerja yang lebih rendah daripada pengusaha, maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Objek perlindungan tenaga kerja yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dalam hal ini yang dikaji adalah perlindungan khusus bagi tenaga kerja wanita dalam hal mengenai cuti dan upah. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita khusunya mengenai cuti diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 dan mengenai perlindungan upah diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) menentukan norma kerja perempuan sebagai berikut: 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, 3). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a). Memberikan makanan dan minuman bergizi, b). Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja, c). Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Badrul Aini
Date Deposited: 07 Jun 2021 04:34
Last Modified: 07 Jun 2021 04:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5547

Actions (login required)

View Item View Item