PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH HUNIAN DITINJAUAN DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

NOORMIANI, PENNI (2021) PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH HUNIAN DITINJAUAN DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel penni N.pdf

Download (384kB)

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan banyak penduduk yang kekurangan tempat tinggal. Hal demikian menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk membangun rumah gunian untuk disewakan. Keadaan demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa rumah hunian menurut peraturan peraturan perundangan di Indonesia, apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah hunian. Penelitian ini diharapkan berguna bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjanjian dapat memperoleh gambaran nyata dan lebih jelas tentang prosedur, dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian sewa menyewa rumah hunian, perguruan tinggi dalam mengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata dalam bidang perjanjian sewa-menyewa rumah khusunya rumah hunian, dan penulis sendiri sebagai bekal ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis. Prosedur perjanjian sewa menyewa rumah yang biasanya dilakukan oleh masyarakat didahului dengan perundingan antara pihak penyewa dengan pihak pemilik rumah untuk membuat suatu kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa itu jadi menyewa rumah atau tidak. Hak dari pihak yang menyewakan rumah adalah menerima pembayaran uang sewa rumah tepat pada waktunya sesuai dengan yang dijanjikannya pada pemilik rumah. Menerima kembali rumah yang disewakan itu dalam keadaan rumah pada waktu seperti rumah itu diserahkan pemilik rumah kepada penyewa rumah. Kewajiban dari pihak yang menyewakan rumah adalah bahwa ia berkewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan tersebut pada penyewa rumah. Serta pemilik rumah juga berkewajiban untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada rumah yang disewakan itu. Bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah hunian umumnya yaitu dalam bentuk akta dibawah tangan dan dilakukan dengan lisan dan tidak dibuat dalam akta notaris. Masyarakat memilih cara seperti tersebut di atas karena lebih mudah alam pembuatannya dan tidak memerlukan waktu yang lama serta biaya menjadi murah. Untuk lebih menjamin kepastian hukum perjanjian sewa menyewa rumah harus dibuat secara tertulis dan kalau perlu selain ditandatangani oleh dua orang saksi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa Menyewa, Rumah Hunian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Penni Noormiani
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:36
Last Modified: 16 Jun 2021 02:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5727

Actions (login required)

View Item View Item