PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK

SUTRIYONO, SUTRIYONO (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELL SUTRIYONO.pdf

Download (311kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan hubungan hukum antara Bank dan nasabah dalam sistem Hukum Perbankan di Indonesia, dan untuk mengetahui bentuk bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank pengguna ATM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Sumber data berupa bahan hukum, primier, sekunder dan tersier. Seluruh bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan (libraray research) dengan alat pengumpulan data/ berupa studi dokumen dar berbagai sumber yang dipandang relevan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yaitu usaha menghimpun dan menyalurkan dana tersebut, bank harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Pihak-pihak yang bekerjasama dengan bank tersebut disebut sebagai nasabah. Pada dasarnya hubungan hukum antara bank dengan nasabah adalah hubungan yang bersifat kontraktual yang berdasarkan pada hukum perjanjian. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian untuk memanfaatkan produk jasa yang ditawarkan bank. Dengan demikian hubungan antara bank dengan nasabah didasarkan pada hubungan kepercayaan. Hubungan atas dasar kepercayaan ialah nasabah menyimpan uangnya pada bank didasarkan atas kepercayaan bahwa bank mampu mengelola sejumlah uang yang disimpan tersebut. Hubungan hukum didasarkan pada hukum perjanjian. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian untuk memanfaatkan produk jasa yang ditawarkan bank. Asas-asas khusus dari hubungan hukum antara bank dan nasabah ialah: Hubungan Kepercayaan (Fiduciary Relation); Hubungan Kerahasiaan (Confidential Relation), dan Hubungan Kehati-hatian (Prudential Relation). ATM merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat. Meningkatnya jumlah nasabah pengguna ATM belum diimbangi oleh produk hukum yang mengatur perlindungan hukum nasabah pengguna ATM. Nasabah sebagai konsumen wajib mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan produk jasa yang ditawarkan. Perlindungan hukum merupakan upaya dalam mempertahankan serta memelihara kepercayaan masyarakat luas khususnya nasabah. UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan, nasabah sebagai konsumen wajib mendapatkan pelayanan jasa yang nyaman, aman dan selamat dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Dilihat dari prinsip perlindungan hukum terhadap nasabahnya, maka bank dalam menjalankan usahanya tidak hanya bertindak untuk kepentingan bank sendiri, tapi juga harus memperhatikan kepentingan nasabah. Adanya hubungan timbal-balik yang saling menguntungkan mewajibkan kedua belah pihak menjaga hubungan itu dengan itikat baik dan pelayanan yang sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen , Pengguna ATM
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sutriyono
Date Deposited: 18 Jun 2021 02:13
Last Modified: 18 Jun 2021 02:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5759

Actions (login required)

View Item View Item