ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

JAMALUDDIN, JAMALUDDIN (2021) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell jamaluddin.pdf

Download (308kB)

Abstract

Manusia merupakan bagian yang penting bagi lingkungan dan begitu sebaliknya lingkungan merupakan bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Ketergantungan manusia kepada kondisi alam menimbulkan saksi hidup yang bertumpu pada pandangan bahwa manusia adalah sekadar salah satu unsur lingkungan hidup. Hak Asasi Manusia melingkupi berbagai bidang tak hanya ekonomi dan Politik saja, namun juga dalam bidang pemenuhan kebutuhan akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur mengenai hal tersebut, sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi :“Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ke pustakaan (Library Research). Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahn di atas yakni, hukum lingkungan termasuk kini adalah sebagai berikut: Pertama, Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup dengan memberikan ancaman sanksi pidana. Untuk membahas tindak pidana lingkungan tersebut perlu diperhatikan konsep dasar tindak pidana lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tindak pidana umum (delic genus) dan mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khususnya (delic species). Ketentuan hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Kedua, Penerapan sanksi terhadap pelanggar lingkungan hidup dapat dilakukan melalui 3 jalur, yakni pidana penjara dan denda, jalur perdata, serta jalur adminstrasi. Untuk sanksi pidana bersifat komulatif bukan alternatif, jadi sanksinya diterapkan keduanya yaitu sanksi pidana penjara dan pidana denda, bukan salah satu dintaranya, pemberatan sanksi dapat dikenakan bagi pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana yaitu diperberat 1/3.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Lingkungan Hidup, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamaluddin
Date Deposited: 18 Jun 2021 02:12
Last Modified: 18 Jun 2021 02:12
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5761

Actions (login required)

View Item View Item