KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA

TRIWIBAWA, TRIWIBAWA (2021) KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell triwibawaa.pdf

Download (316kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturanm kkekerasan terhadap anak dalam rumah tangga serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Kekerasan terhadap anak dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan juga aturan pidananya baik yang secara langsung disebutkan objeknya adalah anak, maupun secara tidak langsung. Beberapa pasal dalam KUHP yang mengaturnya adalah: 1). Tindak pidana (kejahatan) terhadap asal-usul dan perkawinan, yaitu melakukan pengakuan anak palsu (Pasal 278); 2). Bab XV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan Pasal 285, 287, 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, 297, dan 305 KUHP. Penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak secara khusus diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : (1). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), (2). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (3). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), (4). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak khususnya juga terhadap anak korban tindak pidana kekerasan. Dalam Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 1). diskriminasi;2). eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3). penelantaran; 4). kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5). ketidakadilan; 6). perlakuan salah lainnya. Dalam UU Perlindungan Anak juga diatur bagaimana pelaksanaan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pidana, Pelaku Kekerasan, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Triwibawa
Date Deposited: 23 Jun 2021 03:32
Last Modified: 23 Jun 2021 03:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5839

Actions (login required)

View Item View Item