PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

SAPUTRA, IRWANSYAH (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA INTERNET DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel irwansyah SAPUTRA.pdf

Download (208kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pengaturan hukum pencemaran nama baik sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP menafsirkan bahwa, unsur utama dari tindak pidana pencemaran nama baik adalah adanya niat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar masyarakat umum mengetahuinya, serta tidak adanya unsur demi kepentingan umum dan/atau membela diri di dalamnya. Tindak pidana pencemaran nama baik ini juga merupakan suatu delik aduan, dimana seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari orang yang telah dicemarkan nama baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 319 KUHP. Lahirnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagai sarana yang ikutmengatur media pencemaran nama baik, termaktub dalam Pasal 27 ayat (3). Tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan tindak pidana formil yang tidak murni, termasuk tindak pidana semi materiil. Hal ini disebabkan karena untuk selesainya perbuatan mendistribusikan harus menggunakan indikator telah terdistribusikannya data atau sekumpulan data elektronik objek tindak pidana. Perbuatan menstransmisikan mengandung arti yang lebih spesipik dan bersifat teknis. Khususnya teknologi informasi elektronika jika dibandingkan dengan perbuatan mendistribusikan. Adapun pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE, ini terdapat dalam pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Berpendapat, Media Internet
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Irwansyah Saputra
Date Deposited: 23 Jun 2021 03:33
Last Modified: 23 Jun 2021 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5841

Actions (login required)

View Item View Item