TELAAH HUKUM ATAS KEKUATAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

HINDERA, HINDERA (2021) TELAAH HUKUM ATAS KEKUATAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLLLL HINDERA.pdf

Download (484kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan alat bukti petunjuk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Spesifikasi penelitian yakni deskriptif kualitatif, yakni penggunaan deskrips dalam bentuk kata-kata bukan perangkaan (kuantitatif). Pasal 183 KUHAP menentukan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Petunjuk dalam Pasal 310 HIR atau menandakan di dalam Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, mempunyai pengertian bahwa alat bukti petunjuk tidak diperoleh kepastian mutlak. Penerapan alat bukti petunjuk diletakkan kepada hakim sebagai kepercayaan untuk menetapkan apakah suatu perbuatan, kejadian atau keadaan merupakan petunjuk. Semuanya harus dipertimbangkan secara cermat, teliti, arif dan bijaksana berdasarkan hati nurani seperti yang tertuang dalam Pasal 188 Ayat (3) KUHAP. Pasal 189 Ayat (3) KUHAP, merumuskan bahwa keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Ini bermakna keterangannya tidak dapat berlaku untuk orang lain atau pelaku tindak pidana, sedang keterangan kawan terdakwa yang bersama-sama melakukan perbuatan tidak dipergunakan sebagai petunjuk. Syarat yang satu dengan yang lain harus persesuaian, dan sekurang-kurangnya perlu ada 2 (dua) petunjuk untuk memperoleh alat bukti yang sah atau sebuah alat bukti petunjuk dengan satu buah bukti lain pada persesuaian dalam keseluruhan yang dapat menimbulkan alat bukti. Mempergunakan alat bukti petunjuk, tugas hakim akan lebih sulit untuk mencari dan menghubungkan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, menarik kesimpulan yang perlu serta mengkombinasikan akibat-akibatnya dan akhirnya sampai pada suatu keputusan tentang terbukti atau tidaknya sesuatu yang telah didakwakan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan, Alat Bukti Petunjuk, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hindera
Date Deposited: 23 Jun 2021 03:35
Last Modified: 23 Jun 2021 03:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5843

Actions (login required)

View Item View Item