ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PELABUHAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

JAMIL, PIDI MASHUDI (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PELABUHAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL PIDI MASHUDI.pdf

Download (285kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang penyelenggaraan pelabuhan berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan Berdasarkan sistem Hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum penyelenggaraan pelabuhan secara diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur mengenai Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, penarifan, pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dan sistem informasi pelabuhan Penerapan UU No. 23 Tahun 2014, pada dasarnya bahwa pemerintah daerah menjalankan aturannya yaitu untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Apabila dilihat secara yuridis formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, bahwa kewenangan perhubungan (perhubungan laut/urusan kepelabuhan) merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga secara yuridis urusan pemerintah di bidang perhubungan merupakan kewenangan pemerintahan daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, bahwa penyelenggaraan kepelabuhan menjadi kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut dan telah ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2002 secara eksplisit telah mengatur mengenai kategori pelabuhan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pelabuhan, Sistem Hukum Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pidi Mashudi Jamil
Date Deposited: 25 Jun 2021 02:28
Last Modified: 25 Jun 2021 02:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5867

Actions (login required)

View Item View Item