TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Setiawati, Dharma (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelDharmaSetiawati.pdf

Download (800kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang tindak pidana terhadap pelaku perdagangan orang dan upaya perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang dalam telaah hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasi perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP, akan tetapi karena perdagangan orang sudah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Dalam KUHP terdapat pasal-pasal tentang perdagangan orang yang relevan antara lain Pasal 289 KUHP, Pasal 295 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 297 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 328 KUHP. Pengaturan ini berkenaan dengan bentuk khusus kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yakni dengan maksud melawan hak membawa seseorang dibawah kekuasaannya sendiri atau kekuasaan orang lain atau untuk menelantarkannya. Adapun dalam UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ini memberikan sanksi pidana yang cukup berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ketentuan pidana terdapat dalam pasal 2 hingga pasal 23. Pengaturan pidana dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa semua unsur tindak pidana perdagangan orang diuraikan dan dikenakan sanksi. Aspek yuridis tentang perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah yang paling utama dan utama adalah melalui penggunaan KUHP. Dalam pasal 14c ayat 1 KUHP tentang ganti kerugian yang bersifat keperdataan. Dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga diatur adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban. Secara Spesifik mengenai perlindungan terhadap tindak pidana perdagangan orang tertera pada UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang. Khususnya pada pasal 43 ayat (1) Ganti kerugian dan serta rehabilitasi medis dan sosial serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang. Kemudian pasal berikutnya dari pasal 44, pasal 47, pasal 48, dan pasal 51 hingga pasal 54 UU No 21 tahun 2007. This study aims to describe criminal acts against perpetrators of trafficking in persons and legal protection efforts for victims of trafficking in persons in the study of positive law in Indonesia. The type of research used is normative legal research, namely research that focuses on norms and this research requires legal materials as the main data. Since the beginning, Indonesia has criminalized trafficking in persons as regulated in Article 297 of the Criminal Code, but since trafficking in persons has developed into an organized transnational crime. In the Criminal Code there are articles on trafficking that are relevant, including Article 289 of the Criminal Code, Article 295 of the Criminal Code, Article 296 of the Criminal Code, Article 297 of the Criminal Code, Article 324 of the Criminal Code, Article 328 of the Criminal Code. This regulation deals with a special form of crime against a person's independence, namely with the intention of violating the right to bring someone under his own control or the power of another person or to abandon him. Meanwhile, in Law No. 21 of 2007 concerning the eradication of the criminal act of trafficking in persons, it provides quite severe criminal sanctions against the perpetrators of the crime of trafficking in persons. Criminal provisions are contained in articles 2 to 23. Criminal provisions in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons that all elements of the criminal act of trafficking in persons are described and subject to sanctions. The juridical aspect of legal protection for victims of trafficking in persons that can be carried out by the government is the most important and foremost through the use of the Criminal Code. In article 14c paragraph 1 of the Criminal Code concerning compensation for civil damages. In Law No. 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, it also stipulates the existence of a Witness and Victim Protection Agency, which is an institution that has the duty and authority to provide protection and other rights to witnesses and/or victims. Specifically regarding the protection against the criminal act of trafficking in persons, it is stated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. Especially in Article 43 paragraph (1) Compensation and medical and social rehabilitation and reintegration that must be carried out by the state, especially for victims who experience physical, psychological, and social suffering as a result of the crime of trafficking in persons. Then the next article from article 44, article 47, article 48, and article 51 to article 54 of Law No. 21 of 2007.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Pedagangan Orang, Hukum Positif Juridical Overview, Trafficking in Persons, Positive Law
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dharma Setiawati
Date Deposited: 25 Jun 2021 03:05
Last Modified: 25 Jun 2021 03:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5901

Actions (login required)

View Item View Item