ANALISIS TERHADAP WEWENANG BNN MENURUT UNDANG�UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009

Rizani, Nizar (2021) ANALISIS TERHADAP WEWENANG BNN MENURUT UNDANG�UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelNizarRizani.pdf

Download (740kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana narkotika di Indonesia, serta mengetahui tugas dan wewenang BNN dalam menangani tindak pidana Narkotika menurut Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Ketentuan pidana narkotika diatur secara luas dimulai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 1997, mengatur tentang pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati. Undang-Undang ini mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang nomor. 35 Tahun 2009 dirumuskan dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Ketentuan dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009, mengatur mengenai sanksi pidana bagi bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Dalam Undang�Undang No 35 Tahun 2009 diatur mengenai kewenangan BNN. BNN diatur didalam ketentuan Pasal 64 dan 65 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 64 memberikan penjelasan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-undang ini dibentuk BNN. Pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Kewenangan BNN ini ditambah dalam Pasal 80 Undang�undang 35 Tahun 2009 yaitu penyidik BNN This study aims to determine the criminal provisions of narcotics in Indonesia, as well as to know the duties and authorities of the National Narcotics Agency in dealing with narcotics crimes according to Law number 35 of 2009. The study uses a normative juridical approach with normative analytical descriptive research specifications. The types of data include Primary Data and Secondary Data collected through library research and documentation. Narcotics criminal provisions are widely regulated starting with Law No. 22 of 1997, which regulates the articles of criminal provisions against narcotics criminals, with the heaviest sanction being the death penalty. This law regulates efforts to eradicate narcotics crime through threats of fines, imprisonment, life imprisonment, and death sentences. The provisions of Law Number 22 of 2007 were amended by Law Number 35 of 2009. The criminal provisions contained in Law number. 35 of 2009 is formulated in Chapter XV of Criminal Provisions Articles 111 to 148. The provisions in Law number 35 of 2009, regulates criminal sanctions for perpetrators of abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors, especially regarding the weighting of criminal sanctions, both in the form of a special minimum sentence, imprisonment of 20 (twenty) years, life imprisonment, or death penalty. The criminal weighting is carried out based on the class, type, size, and amount of Narcotics. In Law No. 35 of 2009 it is regulated regarding the authority of BNN. BNN is regulated in the provisions of Articles 64 and 65 of Law No. 35 of 2009. The provisions of Article 64 provide an explanation that in the context of preventing and eradicating abuse and illicit trafficking of Narcotics and Narcotics Precursors, the BNN is established with this Law. Article 75 of Law Number 35 of 2009 grants the authority to BNN in the context of conducting investigations. The authority of BNN is added in Article 80 of Law 35 of 2009 namely BNN investigators.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan BNN, Tindak Pidana, Narkotika BNN Authority, Crime, Narcotics
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nizar Rizani
Date Deposited: 25 Jun 2021 03:14
Last Modified: 25 Jun 2021 03:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5908

Actions (login required)

View Item View Item